Sabtu, 21 Februari 2015

KEBIJAKAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA

Oleh: Peni Puspito


A.    Pendahuluan
Human Trafficking atau yang sering disebut dengan penjualan manusia di Indonesia pada akhir-akhir ini marak diperbincangkan di media massa, walau sesungguhnya pada jaman feodal maupun penjajahan hal ini bukanlah menjadi isu yang dianggap penting dalam kehidupan bangsa. Pada jaman budaya feodal masih berkembang, banyak sekali para penguasa menggunakan kekuatannya untuk memiliki istri tidak hanya satu. Bahkan mereka sangat leluasa mempermainkan kehidupan wanita atau semua manusia yang hidup dalam wilayah kekuasaannya. Demikian pula pada masa pendudukan Jepang (1941-1945), komersialisasi seks terus berkembang. Selain memaksa perempuan pribumi dan perempuan Belanda menjadi pelacur, Jepang juga membawa banyak perempuan ke Jawa dari Singapura, Malaysia dan Hong Kong untuk melayani para perwira tinggi Jepang (Hull, Sulistyaningsih dan Jones 1997).
Di Indonesia saat ini masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak yang harus menjadi korban trafficking. Seperti berita terbaru dari republika.co.id, batam pada tanggal 11 Desember 2014 tentang human trafficking ini, telah mengunggah berita bahwa Malaysia akan mendeportasi sebanyak 13 (tiga belas) perempuan korban perdagangan manusia. Ke-13 (tiga belas) korban tersebut terdiri dari 4 (empat) balita dan 8 (delapan) orang dewasa pekerja imigran bermasalah, yang memasuki wilayah Negara Malaysia tanpa disertai dengan dokumen lengkap. Perempuan-perempuan tersebut awalnya dimaksudkan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di tempat-tempat hiburan di Malaysia. Belum lagi bila kita saksikan di sudut-sudut perempatan jalan, masih banyak sekali anak-anak yang seharusnya dapat menikmati hidupnya dengan bermain, belajar, berkumpul teman dan saudaranya; namun mereka terpaksa harus menjual koran, atau bahkan meminta-minta sedekah dengan cara melantumkan lagu (ngamen).
Melihat maraknya isu human trafficking, sebenarnya pemerintah telah banyak mengeluarkan produk-produk aturan sebagai bentuk kebijakan untuk memperkecil atau memepersepit peluang terjadinya human trafficking ini. Walaupun produk-produk aturan tersebut telah lahir, kenyataannya bahwa human trafficking masih saja marak terjadi di Negeri ini; lalu mengapa hal tersebut sangat sulit hilang dari peradaban ini; Sejauh mana kemudian peraturan-peraturan tersebut efektif dan mampu membuat jera para pelakunya? Apakah setelah ada produk kebijakan baik yang berupa undang-undang ataupu peraturan dapat menghentikan permasalahan human trafficking?
Dalam tulisan ini ingin mencoba menelaah bagaimana bentuk human trafficking, konsep, serta implemetasi kebijakannya di Indonesia.

B.     Human Trafficking di Indonesia
1.      Pengertian
Definisi human trafficking mengalami perkembangan sampai ditetapkannya Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children Suplementing the United Nation Convention Against Transnational Organized Crime tahun 2000. Dalam hal ini yang dimaksud dengan human trafficking atau perdagangan manusia, yakni: “...the recruitment, transportation, transfer, harbouring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of deception, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person, for the purposes of exploitation. Exploitation shall include, at a minimum, the exploitation of the prostitution of others or other forms of sexual exploitation, forced labour or services, slavery or practices similar to slavery, servitude or the removal of organs., yang artinya:... perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk tekanan lain, penculikan, pemalsuan, penipuan atau kecurangan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun menerima/memberi bayaran, atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut untuk dieksploitasi, yang secara minimal termasuk ekspolitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang menyerupainya, adopsi ilegal atau pengambilan organ-organ tubuh.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian human trafficking, adalah sebagai berikut:
a.       Mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya atau keluarganya. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b.      Meskipun trafficking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafficking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan atau korban berada dalam posisi tidak berdaya. Misalnya karena terjerat hutang, terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c.       Trafficking mempunyai tujuan eksploitasi, terutama tenaga kerja (dengan menguras habis tenaga yang dipekerjakan) dan eksploitasi seksual (dengan memanfaatkan kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Di Indonesia pengertian human trafficking atau perdagangan manusia (perempuan dan anak) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, yang menyatakan bahwa: “Perdagangan perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku (trafficker) yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan – perempuan dan anak - dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang, dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, di mana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk phaedopili), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya”.

2.      Faktor Penyebab Human Trafficking
Dalam penelitian ILO-IPEC pada tahun 2003 di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Jakarta, dan Jawa Barat menyimpulkan bahwa trafficking di Indonesia merupakan masalah yang sangat kompleks karena juga diperluas oleh faktor ekonomi dan sosial budaya. Beberapa hal yang menjadi penyebab, antara lain:
a.      Kualitas Hidup
Kualitas hidup miskin di daerah pedesaan dan desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik membuat anak dan orang tua rentan dieksplotasi oleh para pelaku trafficking. Di samping diskriminasi terhadap anak perempuan, seperti kawin muda, nilai keperawanan, pandangan anak gadis tidak perlu pendidikan tinggi menjadi kunci faktor pendorong. Kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencakanan strategi penopang kehidupan mereka termasuk bermigrasi untuk bekerja dan bekerja karena jeratan hutang, yaitu pekerjaan yang dilakukan seseorang guna membayar hutang. Selain itu kurangnya pendidikan juga mempengaruhi. Orang dengan pendidikan yang terbatas memiliki lebih sedikit keahlian atau skill, kesempatan kerja, dan mereka lebih mudah diperdagangkan karena dengan bermigrasi mencari pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian.
b.      Perilaku Konsumtif.
Perilaku gaya hidup yang konsumtif, merupakan fakto ynag paling sering ditemukan.ng konsumtif. Orang cenderung menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya. Terlebih untuk kalangan remaja gaya hidup yang bermula di lingkungan sekolah atau dirumah dapat menyebabkan perilaku-perilaku konsumtif yang pastinya mengarah pada hal-hal yang negatif.  Bila seseorang tidak bisa mengimbangi gaya hidup, maka akan diikuti dengan faktor kejahatan. Selain itu, orang tua jadi faktor yang mendorong pelaku. Gaya hidup yang konsumtif mendominasi masyarakat belakangan ini. Yang memprihatinkan, gara-gara ekonomi yang lemah dan tuntutan gaya hidup tinggi, menjadi faktor mendasar trafficking.Seharusnya remaja dan masyarakat umum harus mampu mengendalikan diri untuk mengurangi gaya hidup yang konsumtif. Maraknya kasus trafiking yang menimpa anak-anak remaja, yang dijadikan pekerja seks komersial, kadang dilatarbelakangi keinginan korban untuk memebuhi kebutuhan hidup, seperti HP yang keren, baju yang bagus, bahkan uang untuk berfoya-foya. 
c.       Faktor Budaya Masyarakat
1)     Peran perempuan dalam keluarga, meskipun norma-norma budaya menekankan bahwa tempat perempuan adalah di rumah sebagai istri dan ibu, juga diakui bahwa perempuan seringkali menjadi pencari nafkah tambahan/pelengkap buat kebutuhan keluarga. Rasa tanggung jawab dan kewajiban membuat banyak wanita bermigrasi untuk bekerja agar dapat membantu keluarga mereka.
2)     Peran anak dalam keluarga, kepatuhan terhadap orang tua dan kewajiban untuk membantu keluarga membuat anak-anak rentan terhadap praktek trafficking.
3)     Perkawinan dini, perkawinan dini mempunyai implikasi yang serius bagi para anak perempuan termasuk bahaya kesehatan, putus sekolah, kesempatan ekonomi yang terbatas, gangguan perkembangan pribadi, dan seringkali, juga perceraian dini. Anak-anak perempuan yang sudah bercerai secara sah dianggap sebagai orang dewasa dan rentan terhadap praktek trafficking hal ini disebabkan kerapuhan ekonomi mereka.
4)     Jeratan hutang, praktek menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman merupakan strategi penopang kehidupan keluarga yang dapat diterima oleh masyarakat. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang khususnya, rentan terhadap kondisi-kondisi yang sewenang-wenang dan kondisi yang mirip dengan perbudakan.
5)     Kurangnya pencatatan kelahiran, orang tanpa pengenal yang memadai lebih mudah menjadi mangsa trafficking karena usia dan kewarganegaraan mereka tidak terdokumentasi. Anak-anak yang perdagangkan, misalnya, lebih mudah diwalikan ke orang dewasa manapun yang memintanya.
6)     Korupsi dan lemahnya penegakan hukum, pejabat penegak hukum dan imigrasi yang korup dapat disuap oleh pelaku trafficking untuk tidak mempedulikan kegiatan-kegiatan yang bersifat kriminal. Para pejabat pemerintah dapat juga disuap agar memberikan informasi yang tidak benar pada kartu tanda pengenal (KTP), akte kelahiran, dan paspor yang membuat buruh migran lebih rentan terhadap trafficking karena migrasi ilegal. Kurangnya anggaran dana negara untuk menanggulangi usaha-usaha trafficking menghalangi kemampuan para penegak hukum untuk secara efektif menjerakan dan menuntut pelaku trafficking.
d.      Media massa
Media massa masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafficking dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafficking dan kejahatan susila lainnya.
Sesungguhnya tidak ada satu pun yang merupakan penyebab khusus terjadinya human trafficking di Indonesia. Humana trafficking  dapat disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda seperti yang telah diuraikan di atas.

3.      Bentuk-Bentuk Trafficking
Ada beberapa jenis atau bentuk human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi pada perempuan dan anak-anak, di antaranya:
a.       Kerja Paksa Seks dan Eksploitasi seks, baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia.
b.      Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
c.       Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik di luar ataupun di wilayah Indonesia.
d.      Penari, Penghibur dan Pertukaran Budaya terutama di luar negeri.
e.       Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri.
f.       Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak, terutama di Indonesia.
g.      Trafficking/penjualan Bayi, baik di luar negeri ataupun di Indonesia.
Adapun sasaran yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan dan anak-anak, di antaranya:
a.       Anak-anak jalanan.
b.      Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih.
c.       Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi.
d.      Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan.
e.       Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan anatar Negara.
f.       Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang.
g.      Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, korban pemerkosaan


4.     Rentan Terjadinya Human Trafficking.
Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun: orang-orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti misalnya: laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; anak-anak putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
Modus operandi rekrutmen terhadap kelompok rentan tersebut biasanya dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu atau janji palsu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik, menyekap, atau memperkosa. Modus lain berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan atau bidang jasa di luar negeri dengan upah besar. Ibu-ibu hamil yang kesulitan biaya untuk melahirkan atau membesarkan anak dibujuk dengan jeratan utang supaya anaknya boleh diadopsi agar dapat hidup lebih baik, namun kemudian dijual kepada yang menginginkan. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barang-barang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan.
Memalsu identitas banyak dilakukan terutama untuk perdagangan orang ke luar negeri. RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan dapat terlibat pemalsuan KTP atau Akte Kelahiran, karena adanya syarat umur tertentu yang dituntut oleh agen untuk pengurusan dokumen (paspor). Dalam pemrosesannya, juga melibatkan dinas-dinas yang tidak cermat meneliti kesesuaian identitas dengan subjeknya.
Korban yang direkrut di bawa ke tempat transit atau ke tempat tujuan sendiri-sendiri atau dalam rombongan, menggunakan pesawat terbang, kapal atau mobil tergantung pada tujuannya. Biasanya agen atau calo menyertai mereka dan menanggung biaya perjalanan. Untuk ke luar negeri, mereka dilengkapi dengan visa turis, tetapi seluruh dokumen dipegang oleh agen termasuk dalam penanganan masalah keuangan. Seringkali perjalanan dibuat memutar untuk memberi kesan bahwa perjalanan yang ditempuh sangat jauh sehingga sulit untuk kembali. Bila muncul keinginan korban untuk kembali pulang, mereka ditakut-takuti atau diancam.

5.      Cara untuk menghapuskan Human Trafficking
Untuk menghapus perdagangan manusia ini sangatlah sulit, atau bahkan dapat dikata tidak mungkin bahwa human trafficking ini bisa hilang sama sekali. Namun demikian bukan berarti hal ini harus dibiarkan tumbuh berkembang dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa cara untuk memimalisir atau mencegah tumbuhkembangnya traffickinig ini, di antaranya:
a.       Hukuman, sebaiknya peraturan pemerintah baik berupa undang-undang, Perpres ataupun perda memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada para pelaku Human Traficking terutama para sindikat/bos/pelaku utama. Dalam pelaksanaannya hukuman yang diberikan tidak boleh tebang pilih dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Aturan yang sudah ada harus benar-benar dilaksanakan jangan hanya dijadikan aturan tanpa ada realisasinya.
b.     Kerjasama Penindakan Hukum, perdagangan orang menjadi ancaman bagi keamanan dalam negeri karena telah menjadi sumber penghasilan yang sangat besar bagi sindikat kejahatan internasional. Sebagai bagian dari transnational organized crime, perdagangan orang tidak dapat diperangi secara partial atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara. Negara- negara yang anti perbudakan dan berniat melindungi kehidupan warganegaranya harus bersatu padu bekerjasama memerangi perdagangan orang. Kerjasama antar Pemerintah (G-to-G) antar LSM, organisasi masyarakat dan perseorangan dalam dan luar negeri harus dibina dan dikembangkan sehingga terbentuk kekuatan yang mampu memberantas kejahatan teroganisir tersebut. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama semua pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk menghapuskan Human Trafficking ini.
c.     Pengawasan Lalu-lintas Lintas Batas, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang luasnya 5.193.252 km2 terdiri dari sebagian besar lautan dan hanya 36,6 % berupa daratan. Daratan yang ada merupakan rangkaian dari 17.000 pulau-pulau seluas total 1.904.443 km2 sehingga batas-batas antar wilayah kabupaten/kota dan propinsi di dalam negeri, maupun dengan negara tetangga menjadi sangat “porous”, mudah ditembus dengan berbagai cara. Perbatasan antara propinsi-propinsi di Pulau Sumatera dengan Singapura dan dengan Semenanjung Malaysia yang melalui laut, sangat mudah ditembus. Demikian pula perbatasan antara propinsi di Kalimantan dengan Malaysia Timur (Serawak dan Sabah) sangat mudah dilewati melalui “jalan-jalan tikus” dari Kalimantan Barat menuju Kuching, Serawak atau dari Kalimantan Timur menuju Tawau, Sabah. Demikian pula yang terjadi di perbatasan antara Papua dengan Papua New Guinea. Oleh karena itu perlu ditingkat pengawasan lalu lintas lintas batas antar negara.
d.    Perlindungan Korban, perlindungan korban perdagangan orang meliputi kegiatan: penampungan dalam tempat yang aman, pemulangan (ke daerah asalnya atau ke dalam negeri) termasuk upaya pemberian bantuan hukum dan pendampingan, rehabilitasi (pemulihan kesehatan fisik, psikis), reintegrasi (penyatuan kembali ke keluarganya atau ke lingkungan masyarakatnya) dan upaya pemberdayaan (ekonomi, pendidikan) agar korban tidak terjebak kembali dalam perdagangan orang.


C.    Dasar-dasar Kebijakan Human Trafficking di Indonesia
1.      Pengaturan Hukum Internasional Mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Ada empat perjanjian internasional pendahulu yang terkait dengan human trafficiking ini, yaitu :
a.       Persetujuan Internasional tanggal 18 Mei 1904 untuk penghapusan perdagangan budak kulit putih (International Agreement for the Suppression of White Slave Traffic). Dokumen ini diamandemen dengan protokol PBB pada tanggal 3 Desember 1948.
b.      Konvensi Internasinal tanggal 4 Mei 1910 untuk penghapusan perdagangan budak kulit putih (International Convention for the Suppression of White Slave Traffic), diamandemen dengan protokol tersebut di atas.
c.       Konvensi Internasional tanggal 30 September 1921 untuk penghapusan perdagangan perempuan dan anak (Convention of on the Suppression of Traffic in Women and Children), diamandemen dengan protokol PBB tanggal 20 Oktober 1947.
d.      Konvensi Internasional tanggal 22 Oktober 1933 untuk penghapusan perdagangan perempuan dewasa (International Convention of the Suppression of the Traffic in Women of Full Age),  diamandemen dengan protokol PBB tersebut di atas.
Adapun larangan human trafficking secara internasional telah banyak instrumen yang mengaturnya, terdapat berbagai instrumen internasional yang berkaitan dengan masalah human trafficking. Instrumen – instrumen yang dimaksud yaitu antara lain :
1)      Universal Declaratin of Human Rights ;
2)      International Covenant on Civil and Political Rights;
3)      International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights;
4)      Convention on the Rights of the Child and its Relevant Optional Protocol;
5)      Convention Concerning the Prohibiton and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forums of Child Labour ( ILO No. 182 );
6)      Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women;
7)      United Nations protokol to Suppress, Prevent, and Punish Trafficking in Against Transnational Organized Crime;
8)      SARC Convention on Combating Trafficking in Women and Children for Prostitusion.

2.      Pengaturan Hukum Nasional Tentang Human Trafficking
Ada beberapa Hukum yang terkait dengan human trafficking di Indonesia, di antaranya:
a.       Undang–Undang Dasar RI 1945
b.      Tap MPR XVII Tentang Hak Asasi Manusia  (HAM)
c.       Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
d.      Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
e.       Konvensi Hak Anak
f.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
g.      Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
h.      Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Perdangangan Orang (Human Trafficking) Perempuan dan Anak

3.      Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)
Adapun pembangunan hukum atau pembaruan hukum memiliki hubungan yang sangat kuat dengan politik, oleh karena suatu pembaruan hukum yang diawali dari pembuatan sampai pelembagaanya dilaksanakan oleh lembaga politik, yang merupakan lembaga yang memiliki kekuatan dalam masyarakat. Suatu proses pembentukan peraturan perundang- undangan dilaksanakan melalui kebijakan formulasi/legislatif, sedangkan proses penegakan hukum atau pelembagaan dilakukan melalui kebijakan aplikasi/yudikasi dan proses pelaksanaan pidana dilakukan dengan kebijakan eksekusi/administrasi. Ketiga tahapan kebijakan hukum pidana yang dilakukan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang adalah sebagai berikut:
a) Kebijakan Formulasi/Legislasi.
Kebijakan formulasi/legislasi adalah proses pembuatan peraturan perundan–undangan yang dilakukan oleh pembuat undang–undang (pemerintah bersama–sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat). Kedua badan/institusi inilah yang berwenang membuat peraturan hukum, yaitu melalui proses mewujudkan harapan hukum dalam realita.
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang, sekarang ini sudah dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan norma hukum dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu sudah sepantasnya Pasal 297 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana harus ditinjau kembali dan diperbaharui dengan aturan yang mengarah pada nilai–nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia, dan masyarakat internasional. Perdagangan orang yang dianggap sebagai pelanggaran harkat dan martabat manusia, sudah selayaknya mendapatkan tempat tersendiri dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Atas dasar itu dengan dilandasi penghormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, pemerintah Indonesia mengundangkan Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
b) Kebijakan Aplikasi/Yudikasi
Kebijakan aplikasi yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Tahapan ini dinamakan juga tahapan yudikasi. Kebijakan aplikasi/yudikasi tidak terlepas dari sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu suatu upaya masyarakat dalam menanggulangi kejahatan/tindak pidana. Kebijakan aplikasi/yudikasi berhubungan dengan proses penegak hukum dan bekerjanya hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam mewujudkan criminal justice system, aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) harus dapat berkoordinasi dengan baik dalam melaksanakan tugas, selaras dan berwibawa, atau harus mengacu pada managemen criminal justice system.
Di dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang awalnya telah diatur dalam Pasal 297 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 297 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana, perbuatan yang dilarang adalah melakukan perdagangan perempuan dan anak laki–laki dibawah umur.
Pengaturan larangan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang di dalam Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diatur dalam pasal 2, yang berbunyi :
“(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Apabila Pasal 297 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana dibandingkan dengan Pasal 2 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka terlihat jelas bahwa kedua pasal berbeda dalam ruang lingkup dan pengenaan sanksi pidananya. c) Kebijakan Eksekusi/Administrasi.
Kebijakan eksekusi adalah kebijakan hukum dalam tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkret oleh aparat–aparat pelaksana pidana, dan tahap ini disebut juga tahap administrasi. Aparat pelaksana pidana dilakukan oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), bagi mereka yang telah dijatuhi hukuman (punishment) oleh Hakim.
Petugas Lembaga Pemasyarakatan adalah pegawai yang melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan, dimana para narapidana tersebut sudah diputus oleh pengadilan dan dinyatakan bersalah maupun masih dalam tahapan upaya hukum.
Dalam bagian  ini  hakim dalam melakukan penerapan hukuman, dapat berupa suatu pemberian sanksi yakni misalnya sanksi pidana (penal) dan sanksi administrasi (non penal). Kepada pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang, hakim dapat menjurus  kepada konsep hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja, yaitu bersumber pada undang–undang, yurisprudensi, atau gabungan antara undang – undang dan yurisprudensi.
Apabila pelaku pelaku tindak pidana perdagangan orang akan dikenakan sanksi sesuai konsep hukum pembangunan, dapat merujuk pada Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007, atau pada yurisprudensi. Namun dalam sistem hukum di Indonesia, proses penegakan hukum lebih mengacu kepada asas legalitas, yaitu berdasarkan peraturan hukum tertulis (undang–undang). Demikian juga hakim di Indonesia, lebih sering menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

D. Pembahasan
1.      Pencegahan dan Penanggulangan Human Trafficking  
Human Trafficking, khususnya bagi perempuan sebagai salah satu bentuk tindak kejahatan yang sangat kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang  bersifat komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan profesionalitas semata, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yakni lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum.
Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.
Upaya Masyarakat dalam pencegahan trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini adalah:
a.       Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,
b.      Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,
c.       Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,
d.      Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,
e.       Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.

2.      Hambatan Pemberantasan Trafficking
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pihak yang berwajib memang telah banyak melakukan tindakan hukum kepada para trafficker dan memproses mereka secara hukum serta mengajukannya kepengadilan. namun pihak kepolisian, kejaksaan, pengacara dan pengamat yang peduli terhadap masalah perdagangan orang sering mengeluhkan dengan adanya kendala di bidang perundang-undangan yang menyebabkan hukum yang diberlakukan kepada trafficker tidak cukup berat dan tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. Memang ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat sebagian perbuatan trafficking; namun demikian, KUHP itu masih memiliki kelemahan, diantara KUHP yang secara khusus mengatur perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur. Sementara terhadap korban orang dewasa seperti tenaga kerja Indonesia, tidak masuk dalam korban yang dilindungi oleh KUHP.
Kelemahan lainnya lagi dari KUHP ini adalah, hanya membatasi ruang lingkup pada ekploitasi seksual, padahal ada bentuk-bentuk eksploitasi lain yang menjadikan korbannya sebagai tenaga kerja, pembantu rumah tangga, bahkan untuk adopsi illegal anak dan bayi. Hal lain yang masih terkait dengan KUHP ini adalah, tentang batas usia di bawah umur tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas memberikan batasan usia di bawah umur ataupun usia dewasa. Sementara itu, UU perlindungan anak juga tidak cukup kuat untuk melindungi anak sebagai korban perdagangan orang.
Pada prinsipnya, secara umum upaya penanggulangan perdagangan manusia ini, khususnya perdagangan perempuan dan anak dapat dibagi atas 3 (tiga) kunci utama, yakni:
a.       Budaya masyarakat (culture)
Anggapan bahwa jangan terlibat dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisi karena akan merugikan diri sendiri, anggapan tidak usah melaporkan masalah yang dialami, dan lain sebagainya. Stereotipe yang ada di masyarkat tersebut  masih mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan perempuan khususnya kekerasan yang dialami korban perdagangan perempuan dan anak.
b.      Kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan (legal substance)
Belum adanya regulasi yang khusus (UU anti trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres No. 88 Tahun 2002 mengenai  RAN penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut.
c.       Aparat penegak hukum (legal structure) 
Keterbatasan peraturan yang ada (KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak berdampak pada penegakan hukum bagi korban. Penyelesaian beberapa kasus mengalami kesulitan karena seluruh proses perdagangan dari perekrutan hingga korban bekerja dilihat sebagai proses kriminalisasi biasa.



3.      Alternatif Solusi Sebagai Pertimbangan Penyusunan Kebijakan Khusus:
Solusi pemecahan masalah trafficiking ini tidak hanya bisa dilakukan oleh perorangan atau perkelompok, namun dibutuhkan kesadaran dan kerjasama yang kuat di antara semua pihak baik perorangan, kelompok di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya human trafficiking dan sekaligus kemungkinan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan khusus dalam rangkan munculnya isu-isu baru yang tidak dapat diakomodasi oleh hokum yang ada, di anataranya:
a.      Pada tingkat/level komunitas
1)      Memberikan Pelatihan padat karya kepada  komunitas–komunitas  yang belum mempunyai kemampuan untuk meningkat perekonomian komunitas tersebut.
2)      Memberikan  pengetahuan tentang Human Trafficking kepada komunitas–komunitas.
3)      Meningkatkan  hubungan antar komunitas agar tidak ada  saling memanfaatkan untuk kepentingan sendiri.
4)      Memperkenalkan atau memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada komunitas–komunitas tentang modus–modus yang biasa digunakan para pelaku trafficking.

b.      Pada tingkat/level Nasional
1)      Menegakkan  Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara tegas.
2)      Meningkatkan keamanan penjagaan diperbatasan negara, baik darat maupun laut.
3)      Meningkatkan keamanan di imigrasi (izin keluar negeri).
4)      Meningkatkan lapangan kerja.
5)      Meningkatkan pendidikan.
6)      Menutup diskotik dan cafe yang eksploitasi seksual.
7)      Memberikan pelatihan kepada PSK yang ditangkap agar mereka tidak kembali lagi kedunia yang gelap.
8)      Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perdagangan orang.
9)      Meningkatkan perekonomian rakyat kecil.
10)  Mengadakan program dua anak lebih baik.

c.       Pada tingkat/level internasional
1)      Meningkatkan hubungan kerjasama antar negara untuk pemberantasan tindakan perdagangan orang.
2)      Mengadakan operasi bersama untuk pemberantasan tindakan perdagangan orang.
3)      Membentuk organisasi untuk memerangi perdagangan orang.

E.     Kesimpulan
Human Trafficking atau perdagangan manusia merupakan permasalahan yang sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada dan terus menerus terjadi sampai saat ini. Penyebab utama terjadinya trafficking adalah kurangnya informasi tentang trafficking, kemiskinan dan rendahnya pendidikan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di pedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan, selain itu juga masih lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia tentang penanganan perdagangan orang.
Peraturan perundang untuk memberatas tindak trafficking telah diperbarui oleh pemerintah melalui Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun permasalah trafficking sampai saat ini belum selesai juga. Dalam hal ini memang tidak mudah untuk menghapus kegiatan trafficking, karena permasalah trafficking adalah permasalahan yang komplek. Untuk itu diperlukan juga penanganan yang sangat komplek dengan berbagai cara melalui lintas sektoral. Berkaitan dengan hal ini diperlukan juga suatu kebijakan khusus berupa peraturan dari pemerintah untuk mendampingi Undang-undang yang ada, terkait dengan kemungkinan adanya kelemahan perundangan dalam pelakasaan penanggulangan human trafficking.
Akhirnya semoga melalui tulisan yang sederharana ini upaya pemberantasan human trafficking mendapatkan respon dari berbagai pihak, sehingga mendapatkan hasil yang positif, tidak ada lagi penindasan, perbudakan, serta kekerasan dalam kehidupan ini. Terimakasih



Daftar Pustaka
  
Agus. Bastoni. 2007. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Yentriyani. 2004. Politik Perdagangan Perempuan. Yogyakarta: Galang Press.

Dian. 2010.“Gaya Hidup Modern Pemicu Human Trafficking Paling Tinggi “. Diunduh pada 3 Juni 2010 di google.com.

Editor. 2005. “Sosialisasi Bahaya Trafficking”, Jurnal Perempuan, Edisi 15 Februari 2005.

Fathul Jannah et.al., 2003. Kekerasan terhadap Istri. Yogyakarta: LKIS.

Handhyono, Suparti. Human Trafficking dan Kaitannya dengan Tindak Pidana KDART, makalah dalam Seminar di Kota Batu-Malang, tanggal 30 November 2006.

Hartiningih, Maria. Feminisme Migrasi dalam Migrasi Internasional, http://www.kompas.com./kolomctil.asp.098!?. (diakses tanggal 20 November 2010).

Harry Truman. 2007. “Kebijakan Pemerintah Dalam Memberantas Kejahatan Kemanusiaan (Human Trafficking)”.  Diunduh pada tanggal 3 Juni 2010 di http://www.w3.org/Harry Truman's Site - Trafficking.

Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.2004. “Penghapusan Perdagangan Orang.”. Jakarta. Tidak diterbitkan.

Komnas Perempuan. 2002. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia, Jakarta, Ameepro.

NN, 1999. Aliansi Global Menentang Perdagangan Perempuan: Standar HAM untuk Perlakuan terhadap Orang yang Diperdagangkan

NN, 2010. Mematahkan Persepsi Anak Perempuan sebagai Asset Bakti vs. Eksploitasi:http://www.kompas.com./kolomctil.asp.098!?.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM. Thursday, 11 December 2014, 00:18 WIB

Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.